Saturday, October 25, 2014

Memahami Sebuah Sistem dalam Pemerintahan

Sebuah negara harus memiliki sistem untuk menjalankan roda pemerintahan. Hal ini digunakan sebagai pedoman yang mengatur jalanya pemerintahan sesuai dengan kondisi masing-masing negara tersebut.
Hingga saat ini, ada 6 (enam) sistem pemerintahan yang dianut oleh masing-masing negara di Dunia.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial.

Sistem pemerintahan presidensial atau presidensiil atau disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik, dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan langsung (pemilu) dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, ada 3 unsur dalam sistem pemerintahan presidensial, yaitu.
  • Presiden yang dipilih oleh rakyat dapat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dan Dewan Perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak dapat saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem ini presiden memiliki posisi yang kuat, dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena rendahnya dukungan politik. Meski demikian, terdapat mekanisme tertentu yang dapat digunakan untuk mengontrol kerja presiden, terlebih jika presiden melakukan penghianatan negara, pelanggaran konstitusi atau tindak kriminal. Seperti yang terjadi di Indonesia, seorang presiden dapat dijatuhkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika terbukti melakukan pelanggaran.

Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial antara lain, Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan beberapa negara di Amerika Latin dan Tengah.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer.

Sistem pemerintahan parlementer merupakan sebuah sistem dimana parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam memilih dan mengangkat perdana menteri, serta memiliki kekuasaan untuk menjatuhkanya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya. Dalam sistem pemerintahan parlementer, sebuah negara dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri. Namun demikian, fungsi presiden tidak lebih dari sekedar simbol negara, adapun tugas dalam menjalankan pemerintahan tetap dalam kendali perdana menteri.

Dalam sistem ini, tidak ada pemisah kekuasaan yang jelas antara badan eksekutif dan badan legislatif. Hal ini menimbulkan kurangnya pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dalam sebuah negara.

Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer antara lain adalah Inggris, Belanda, Malaysia, Singapura dan beberapa yang lainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagaikepala pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpindepartemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
3. Sistem Pemerintahan Semipresidensial.

Sistem pemerintahan semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem ini juga sering disebut sebagai sistem pemerintahan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan menjalankan pemerintah bersama-sama dengan perdana menteri.

Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan ini antara lain Tunisia, Ukraina, Portugal dan beberapa yang lainya.
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
4. Sistem Pemerintahan Komunis.

Pada dasarnya komunisme adalah sebuah ideologi atau paham yang dianut dalam sekelompok besar masyarakat. Pada awal kelahiranya, komunisme adalah sebuah bentuk koreksi terhadap paham kapitalisme sekitar awal abad ke-19. Namun pada perkembanganya, muncul beberapa faksi internal dalam tubuh komunis, yaitu penganut paham komunis teori dan penganut paham komunis revolusioner. Keduanya memiliki cara masing-masing dalam berjuang demi mewujudkan sesuatu yang mereka inginkan.

Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. Sedangkan komunis internasional merupakan racikan dari sebuah ideologi.

Pada awal tahun 90’an, Indonesia menjadi salah satu kekuatan besar komunisme dunia. Lahirnya PKI (Partai Komunis Indonesia) pada tahun 1920 merupakan kelanjutan dari fase awal dominasi komunisme di wilayah Asia. Tan Malaka merupakan salah satu tokoh komunis nasional yang memiliki peranan penting dalam perjuangan diberbagai negara seperti Cina, Indonesia, Thailand dan Filipina.


Dengan demikian, paham komunis sebenarnya bukanlah sebuah sistem dalam suatu pemerintahan, melainkan sebuah ideologi atau pemikiran dari sekelompok besar masyarakat dalam sebuah negara.

5. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal atau sering juga disebut Demokrasi Konstitusional merupakan sistem politik yang menganut paham kebebasan individu. Secara konstitusional hak-hak individu sangat dijamin oleh Undang-undang. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas akan diberlakukan pada sebagian besar kebijakan pemerintah. Hal ini bertujuan agar setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu yang diatur dalam konstitusi.

Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa Republik atau Monarki Konstitusional. Sistem demokrasi liberal biasanya juga dianut oleh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer. Hal ini karena sistem demokrasi liberal dapat diaplikasikan bersamaan dengan sistem dalam masing-masing pemerintahan.

6. Sistem Pemerintahan Liberal

Tidak jauh berbeda dengan komunisme, Liberalisme atau Liberal merupakan sebuah ideologi atau pandangan filsafat. Liberal memiliki tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Liberal sangat menjunjung tinggi kebebasan, baik kebebasan dalam berfikir hingga  kebebasan dalam menyampaikan aspirasi. Paham ini dengan keras menolak adanya pembatasan, khususnya pembatasan dari pemerintah hingga pembatasan oleh agama. Dalam masyarakat modern, sistem ini dapat tumbuh bersama dengan sistem demokrasi, karena keduanya sama-sama menekankan pada nilai-nilai kebebasan. 







Pujo,,

No comments:

Post a Comment